REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Istri gembong narkoba Fredy Pratama akan diproses dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kepolisian Thailand.
Bareskrim Polri mengatakan pasalnya seluruh harta Fredy yang tersisa hanya ada di Thailand.
"Seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Kamis (23/5/24).
Baca Juga: Penipuan Online Semakin Marak, Warga Diminta Untuk Tetap Waspada
Kendati begitu, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri memastikan Polisi membantu Kepolisian Thailand dalam penjeratan TPPU terhadap istri Fredy Pratama yang belum disebutkan identitasnya itu.
Kendati begitu, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri memastikan Polisi membantu Kepolisian Thailand dalam penjeratan TPPU terhadap istri Fredy Pratama yang belum disebutkan identitasnya itu.
Polri akan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU tersebut.
"Langkah memiskinkan keluarga Fredy Pratama sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi," tuturnya.
Baca Juga: Semakin Marak, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene Sulawesi Barat Berhasil Amankan 2 Pelaku
Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan berdasarkan keterangan Kepolisian Thailand Fredy Pratama masih berada di dalam hutan.
"(Kepolisian Thailand) juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses," katanya.
Brigjen Pol Mukti menambahkan, yang paling terpenting adalah Fredy Pratamanya, karena tempat kejadian perkara tambah dia awalnya di Indonesia.
"harus diserahkan kepada polisi Indonesia," katanya.
Adapun penanganan tersangka Fredy Pratama Ia berharap akan diserahkan ke Bareskrim Polri apabila sudah ditangkap.