hukum-kriminal

37 Jemaah Haji Asal Makassar Bervisa Palsu Ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi di Madinah

Selasa, 4 Juni 2024 | 06:55 WIB
Situasi Para Jemaah Haji saat di Arab Saudi. (Foto tangkapan layar Youtube)
 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Sebanyak 37 jemaah asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Madinah.
 
Penangkapan ini dilakukan karena para jemaah tersebut diketahui menggunakan visa palsu untuk melaksanakan ibadah haji.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid, menyatakan bahwa kasus penggunaan visa palsu oleh jemaah haji menjadi perhatian serius bagi Komisi VIII DPR RI.
 
 Baca Juga: Real Madrid Mendaratkan Kylian Mbappe dengan Status Bebas Transfer,  Nilai Kontraknya Fantastis
 
"Haji yang tidak memakai visa haji ini merupakan masalah yang perlu ditangani dengan tegas," ujar Abdul Wahid dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Abdul Wahid menambahkan bahwa masalah ini tidak hanya harus dibahas di dalam negeri tetapi juga perlu dibicarakan dengan pemerintah Arab Saudi.
 
"Kita perlu berkoordinasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi untuk mencari solusi terbaik dan mencegah kejadian serupa di masa depan," lanjutnya.
 
Baca Juga: Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Uji Coba Bakal Dilakukan di 7 Wilayah Polda Ini

Komisi VIII DPR RI akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan berupaya mencari tahu bagaimana visa palsu tersebut bisa diperoleh oleh para jemaah.
 
Abdul Wahid juga menekankan pentingnya meningkatkan pengawasan dan kerjasama antara Indonesia dan Arab Saudi dalam pengelolaan ibadah haji.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya ketelitian dan keabsahan dokumen dalam perjalanan ibadah haji.
 
 Baca Juga: Meskipun Sudah Pindah ke Polres Ende, Ny Dhana Ngurah Joni Tetap Salurkan Bansos Buat Pantai Asuhan dan Kelompok Difabel di Flores Timur
 
"Kita harus memastikan semua jemaah berangkat dengan dokumen yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Abdul Wahid.

Abdul Wahid berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengurangi hak jemaah untuk melaksanakan ibadah haji. (DPR RI)

Tags

Terkini