hukum-kriminal

Kecewa Agus Boli Ditetapkan Tersangka, Ipi Daton: Darius Boli dan Andreas Lebuan di Mana?

Sabtu, 8 Juni 2024 | 06:00 WIB
Ipi Datonz Kuasa Hukum Agustinus Payong Boli. (Foto/ ist/ Facebook )

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Ipi Daton kecewa atas penetapan tersangka Agustinus Payong Boli oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang.

Menururut Kuasa Hukum APB ini, dalam pertimbangan Majelis Hakim pada putusannya dalam persidangan praperadilan sebelumnya, terkait kerugian negara melibatkan ada tiga orang.

"Kekesalan kami, kenapa penetapan tersangka cuman Agus Payong Boli. Sementara Darius No Boli dan Andreas Pehan Lebuan ada dimana? Sementara kedua orang ini juga turut terlibat dalam membayar Kerugian negara seperti dalam putusan praperadilan oleh Majelishakim," kata Ipi Daton, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Bencana Tanah Longsor di Ende, Satu Keluarga Meninggal Dunia

Agus Payong Boli Ditahan 

Agustinus Payong Boli ditetapkan penyidik Kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur.

“Setelah melalui penyidikan, kami temukan dua alat bukti sesuai ketentuan hukum. Karena itu Agustinus Payong Boli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi internet desa tersebut,” demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, I Gede Indra Prabowo, dalam konferensi pers, Jumat (7/6), pukul 17.55 Wita.

Agus Payong Boli akhirnya di tahan setelah lima jam di periksa oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur atas kasus korupsi sistem informasi desa.

Baca Juga: Oknum Pegawai Kejaksaan Ditangkap Atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil

Kepala kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang I Gede Indra menegaskan bahwa penahanan Agustinus Payong Boli dilakukan setelah melakukan panggilan sebanyak tiga kali, hadir pada panggilan ketiga.

"Beliau hadir untuk dilakukan pemeriksaan, ditahan agar mempercepat proses persidangan," ujar Indra.

Dirinya menambakan untuk ancaman hukumannya sendiri maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Dapati Pintu Rumah Terbuka, Korban Sadar Rumahnya Dimasuki Pencuri, Kaget Saat Tiga Buah Hp dan  Dua Tabung Gas Elpiji Hilang

"Nanti kita lihat lagi di persidangan," tutupnya.

Halaman:

Tags

Terkini