hukum-kriminal

4 Ekor Babi Milik Raymundus Fernandes Hilang, Dijual Pelaku Rp2,8 Juta di Pasar Halelulik, Belu

Sabtu, 15 Juni 2024 | 16:35 WIB
Tangan diborgol ilustrasi. (Desain Tim Reportase NTT)
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Tim Buser Sat Reskrim Polres TTU berhasil menangkap seorang pria berinisial JB (41), warga Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), atas dugaan pencurian empat ekor ternak babi.
 
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/6/2024).

Kasat Reskrim Polres TTU menjelaskan bahwa penangkapan JB dilakukan pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WITA di Maubeli, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
 
Baca Juga: Waduh, sehari Setelah Pengumuman Mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, BPK Rilis Temuan BPK terkait Pembangunan IKN

"Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/195/V/2024/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tertanggal 11 Mei 2024," jelas Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban.

Laporan tentang pencurian ternak diterima pada 11 Mei 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres TTU segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP), yang kemudian membantu mengidentifikasi pelaku.

"Pada 11 Mei 2024, Satreskrim Polres TTU menerima laporan tentang pencurian ternak yang terjadi di rumah Raymundus Fernandes," kata Iptu Jefri.
 
 Baca Juga: Kontribusi Pertumbuhan Ekonomi Jangan Terpusat di Jawa dan Sumatra, Marwan Cik Asan: Banyak Pembangunan di Daerah
 
Ia menambahkan, Tim Buser kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman CCTV.

Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JB tinggal di sebuah kos-kosan di KM 6 arah Kupang, tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku.

"Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku tinggal di kos-kosan di KM 6 jurusan Kupang, dan tim bergerak ke kos terduga pelaku dan melakukan penangkapan," ungkapnya.
 
Baca Juga: Catatan Ombudsman NTT, Polres di Pulau Flores Ini Belum Pernah di Laporkan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik  Oleh Masyarakat

Dalam interogasi, JB mengakui telah mencuri empat ekor babi milik Raymundus Fernandes dan menjualnya seharga Rp 2,8 juta di Pasar Halelulik, Kabupaten Belu.

"Pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian di wilayah Noemuti sebanyak dua kali," ujarnya.
 
Penyidik kata Kasat Reskrim ini, masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lain.
 
Baca Juga: Masih Menjadi Teka- teki Lini Tengah Inggris: Siapa yang Akan Dipilih Southgate di Euro 2024?

"Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini," tutupnya.

Tags

Terkini