hukum-kriminal

Mabuk, Mantan Security THM di Kota Kupang Ancam Korbannya dengan Sajam

Selasa, 18 Juni 2024 | 08:23 WIB
Ilustrasi Security. (Foto Desain Tim Reportase NTT)
 
 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan salah seorang  pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam), Minggu, (16/06/2024).
 
Pelaku RAZ (36) alias Rian, adalah mantan security salah satu Tempat Hiburan Malam (THM).

Pelaku diamankan di rumahnya beralamat Jalan Thamrin, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
 
 Baca Juga: Umat Islam Merayakan Sholat Idul Adha di Pelataran Pelabuhan Larantuka
 
Kepolisian juga turut menyita barang bukti sebuah parang sumba berwarna cokelat dengan panjang kurang lebih 60 cm.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/593/VI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 02 Juni 2024 yang dilaporakn korban DDM.

Setelah menerima LP terkait tindak pidana pengancaman tersebut, anggota Jatanras yang mengenal pelaku, langsung mengghubungi RAZ, meminta untuk yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan serupa sambil menunggu surat pemanggilan dari penyidik, akan tetapi tidak dihiraukan oleh pelaku RAZ.
 
 Baca Juga: Jaga Pangan dan Inflasi, Presiden Instruksikan Kepala Daerah Antisipasi Kekeringan dan Gelombang Panas
 
Kemudian Unit Jatanaras mengecek keberadaan pelaku di rumahnya untuk diamankan ke Mapolresta Kupang Kota.
 
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat dilansir melalui laman resmi Polresta Kupang Kota membenarkan penangkapan RAZ sebagai pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Pelaku merupakan mantan karyawan di THM tersebut namun sudah dirumahkan karena melakukan pelanggaran yang telah dibuat oleh perusahaan, Pelaku juga sudah melakukan keributan serta pengancaman sebanyak tiga kali dan semuanya dilakukan ketika dipengaruhi minuman keras," ungkap Kombes Aldinan.
 
Baca Juga: Waduh, sehari Setelah Pengumuman Mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, BPK Rilis Temuan BPK terkait Pembangunan IKN

Lebih lanjut Kapolresta menambahkan, motif pelaku RAZ melakukan pengancaman karena merasa sakit hati, karena pernah ditegur oleh korban dan pelaku menganggap bahwa korban telah menjatuhkan harga dirinya.

Saat ini pelaku RAZ telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut, sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Tags

Terkini