REPORTASENTT.COM, ENDE- Masyarakat kota Ende beberapa hari yang lalu sempat diheboh tentang penemuan bayi malang yang di buang oleh ibu kandunganya di Panti Asuhan Naungan Kasih Ende ,Rabu (26/6/2024) pukul 10.00 Wita.
Tidak butuh waktu lama bagi Polres Ende untuk mengungkap kasus tersebut, terbukti gabungan Satreskrim dan Satintellam Polres Ende berhasil mengungkap kasus yang menghebohkan masyarakat kota Ende itu.
"Tim gabungan mengecek keberadaan Sdri. TAF ibu kandung yang tega membuang bayinya, dan di dapat informasi bahwa TAF ini di kos belakang kampus di Jalan Sam Ratulangi dan setelah di interogasi TAF ini mengakui perbuatanya," kata Kasat Reskrim Polres Ende.
Tim gabungan juga berhasil mengamankan pacar TAF ini atas nama SML yang berada dalam satu kos, namun anak perempuan yang baru dilahirkan tidak berada disitu.
Penemuan bayi malang ini pun viral media sosial dan diberitakan disejumlah media online.
Tidak butuh waktu lama bagi Polres Ende untuk mengungkap kasus tersebut, terbukti gabungan Satreskrim dan Satintellam Polres Ende berhasil mengungkap kasus yang menghebohkan masyarakat kota Ende itu.
Baca Juga: Dua Pengedar Barang Haram di Bima Ditangkap Polisi di TKP Berbeda
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., meriwayatka awal mula kasus ini terbongkar.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., meriwayatka awal mula kasus ini terbongkar.
Saat mendapati informasi itu, kata e AKP Cecep, tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasih dari masyarakat bahwa seorang perempuan TAF telah melahirkan seorang bayi perempuan di puskesmas Onekore pada tanggal 14 Juni 2024.
Atas informasi tersebut gabungan personil Polres Ende melakukan penyelidikan didapati benar bahwa TAF habis melahirkan seorang bayi perempuan.
"Tim gabungan mengecek keberadaan Sdri. TAF ibu kandung yang tega membuang bayinya, dan di dapat informasi bahwa TAF ini di kos belakang kampus di Jalan Sam Ratulangi dan setelah di interogasi TAF ini mengakui perbuatanya," kata Kasat Reskrim Polres Ende.
Tim gabungan juga berhasil mengamankan pacar TAF ini atas nama SML yang berada dalam satu kos, namun anak perempuan yang baru dilahirkan tidak berada disitu.
Ditambahkan Kasat, setelah melakukan interogasi terhadap kedua pasangan tersebut, keduanya mengakui perbuatan mereka yang menyimpan bayi perempuan tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2024 pukul 02.00 wita di Kapela panti Asuhan Naungan kasih, Jln. Eltari Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah.
Setelah mengakui perbuatannya, personil gabungan Satreskrim dan Satintellam Polres Ende, membawa kedua pasangan tersebut ke Kantor Polres Ende untuk proses hukum lebih lanjut.
Sampai berita turun nampak kedua pasangan ini diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ende.