hukum-kriminal

Team Totaic Tangkap Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan Terhadap Tata Supriadi Warga Pasar Baru

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:15 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
 
REPORTASENTT.COM-  Pelaku kasus pengeroyokan berinisial MR ( 25 ) dan DP ( 17 ) terhadap Tata Supriadi (22) warga Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan, akhirnya ditangkap  Polres Bengkulu Selatan melalui  Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu pada, Selasa (25/06/24).

Kasus pengeroyokan itu dilaporkan oleh orang tua korban, yaitu Susi. Pada Senin dini hari pukul 03:30 WIB. Mendapat informasi bahwa anaknya telah menjadi korban pengeroyokan, Ia pun berada di Polres Bengkulu selatan.
 
Kemudian Susi mendatangi Polres Bengkulu Selatan untuk melihat keadaan anaknya yang mendapat luka di badannya, atas kejadian tersebut Sdri susi melaporkan kejadian tersebut.
 
Baca Juga: Jalan Panjang Kasus Bos Rental Mobil di Pati, Polisi Pastikan Tersangka AG Beli Mobil Secara Resmi

” Saat melihat kondisi anaknya di Polres Bengkulu Selatan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian pengeroyokan di Polres Bengkulu Selatan,” ujar Kasat Reskrim.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo SH M H mengatakan, dari laporan tersebut   maka pada hari senin dini hari/ saat itu juga Tim Totaici langsung menuju ke lokasi kejadian di jalan Letnan Tukiran Batang Bangau Manna Bengkulu Selatan untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, tim Totaici  mengamankan kedua terduga Tersangka MR( 25 ) dan DP ( 17 ).
 
Baca Juga: Menerima Reaksi Negatif dari Pendukung  Inggris, Southgate: Mungkin Karena Saya

“Benar sat Reskrim telah menangkap kedua terduga Tersangka Tersangka saat ini sudah kita amankan fi Mapolres Bengkulu Selatan,” lanjutnya.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa menuju Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kemudian membawa terduga pelaku ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk  proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
 
Baca Juga: Gunakan Mobil Mewah, Geng Ini Ditangkap Selundupkan Migran Tiongkok ke Italia, Para Korban Dipaksa untuk Berpura-pura Kaya

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Untuk kedua tersangka  kita kenakan sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 tentang penganiayaan Subsider Pasal 170 KUHP Ayat 1 tentang pengeroyokan," Pungkas Kasat Reskrim.

Tags

Terkini