REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) berhasil menemukan sebanyak 54 (lima puluh empat) barang bukti saat melakukan Penggeledahan di ruangan SMKN 1 Larantuka yang beralamat di Jl. Soekarno Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 pukul 08:00 WITA.
Penggeledahan oleh Jaksa tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran 2022.
Barang- barang bukti ini telah diambil dan tercatat pada BA-13 (Berita Acara Penggeledahan).
Penggeledahan tersebut juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: PRINT-163/N.3.16/Fd.1/06/2024 yang telah dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur pada tanggal 27 Juni 2024 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Nomor: 2/PenPid.B-GLD/2024/PN Lrt tanggal 28 Juni 2024.
Dalam pengeledahan itu juga turut dihadiri oleh 26 (dua puluh enam) guru SMKN 1 Larantuka, 2 (dua) orang pemerintah setempat, 1 (satu) orang Ketua Komite SMKN 1 Larantuka dan 3 (tiga) orang tim Buser Polres Flores Timur.
Kegiatan penggeledahan tersebut berlangsung selama delapan jam tiga puluh menit.
Dan selesai pada pukul 15:30 WITA dengan aman dan lancar.