hukum-kriminal

Telusuri Pengancaman Oleh Tersangka AP, Polisi Sita Ponsel AD

Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:16 WIB
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Dok.Polri)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Polisi membeberkan alasan penyitaan ponsel AD terkait kasus peredaran video pornografi yang dilakukan tersangka AP (27). Penyitaan ponsel itu dilakukan, kemarin (13/8/24).

"Ada bukti komunikasi antara saksi AD dan tersangka AP yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (14/8/24).

Diketahui, pemeriksaan AD berlangsung selama 2.5 jam, mulai pukul 15.00 WIB-17.30 WIB. Penyidik pun memberikan tujuh pertanyaan kepada saksi Audrey Davis.

 Baca Juga: Eks Pegawai BPOM Ditetapkan Tersangka, Pemerasan Uang Miliaran Rupiah Diungkapkan Bareskrim Polri

Selanjutnya, ujar Direktur, telepon genggam AD akan dikirim ke laboratorium forensik (Labfor).

“Perkembangan akan kami update,” ungkapnya.

Tags

Terkini