REPORTASENTT.COM- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menitipkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7,34 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan, di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)
“Saat ini barang bukti tersebut kami titip di Subdit Barang Bukti Direktorat Tahti Polda NTB,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat S.I.K., dalam keterangannya di Lombok Tengah, Senin (02/09) pagi tadi.
Barang bukti tersebut, sambung Pucuk pimpinan Polres Lombok Tengah itu, dititip di Polda NTB guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan juga untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar aman.
“Saat ini barang bukti tersebut kami titip di Subdit Barang Bukti Direktorat Tahti Polda NTB,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat S.I.K., dalam keterangannya di Lombok Tengah, Senin (02/09) pagi tadi.
Barang bukti tersebut, sambung Pucuk pimpinan Polres Lombok Tengah itu, dititip di Polda NTB guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan juga untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar aman.
Baca Juga: Siap- siap! Subsatgas Siber Intensifkan Patroli Media Sosial untuk Amankan Pilkada 2024 di NTT
“Kebetulan barang bukti tersebut jumlah sangat besar, jadinya kami titip di Polda biar lebih aman, sehingga anggota kami lebih terfokus untuk melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut,” jelas AKBP Iwan.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy menambah hal itu dilakukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang beredar menanyakan di kemanakan barang bukti hasil pengungkapan tersebut.
“Ini juga untuk menjawab dan memperjelas adanya pertanyaan dari masyarakat terkait dikemanakankah barang bukti narkoba yang berhasil diamanakan petugas dalam penangkapan beberapa waktu lalu tersebut,” katanya.
“Kebetulan barang bukti tersebut jumlah sangat besar, jadinya kami titip di Polda biar lebih aman, sehingga anggota kami lebih terfokus untuk melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut,” jelas AKBP Iwan.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy menambah hal itu dilakukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang beredar menanyakan di kemanakan barang bukti hasil pengungkapan tersebut.
“Ini juga untuk menjawab dan memperjelas adanya pertanyaan dari masyarakat terkait dikemanakankah barang bukti narkoba yang berhasil diamanakan petugas dalam penangkapan beberapa waktu lalu tersebut,” katanya.
Baca Juga: Apa Saja Inovasi Kepala Rutan Andri Setiawan di Kelas II B Larantuka yang Mendapat Pujian Warga Binaan?
Ia mengatakan saat ini para tersangka dalam kasus tersebut masih diamankan di Mapolres Lombok Tengah dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Ia mengatakan saat ini para tersangka dalam kasus tersebut masih diamankan di Mapolres Lombok Tengah dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya diketahui, barang bukti ini sita dari tiga orang terduga pelaku yang merupakan kurir inisial R asal Medan, J dan I asal Pekan Baru.
Barang bukti ini dibawa melalui jalur darat dan laut dari Pekan Baru melalui Bali dan baru ke Bangsal atau Lombok, pengiriman barang itu kendalikan dari Malaysia.