hukum-kriminal

Terungkap! Polri Beraksi: Pemusnahan Narkotika Hasil Operasi, Langkah Nyata Perangi Narkoba di 2024

Jumat, 20 September 2024 | 07:06 WIB
Acara pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap selama periode Juli hingga Agustus 2024. (Foto Polda NTB)
 
REPORTASENTT.COM- Sebagai usaha nyata dalam memerangi dan mencegah peredaran narkotika, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap selama periode Juli hingga Agustus 2024.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan usai konferensi pers yang diselenggarakan di Tribun Bhara Daksa Polda NTB pada Rabu, (18/09) yang menunjukkan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memutus mata rantai narkotika di wilayah tersebut.

Kegiatan yang penting ini dihadiri Kajati NTB, pihak Bea Cukai, BBPOM, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB. Kehadiran para kuasa hukum dan tersangka kasus narkotika semakin menegaskan seriusnya upaya penegakan hukum dan keadilan dalam pemberantasan peredaran narkoba.
 
Baca Juga: Truk Muatan Snack Terguling Hingga Tabrak Pagar Jembatan

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriyadi S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa ini adalah hasil kerja keras pihaknya dalam waktu dua bulan terakhir.

“Pemusnahan ini mencerminkan komitmen Polri dan pihak terkait dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat,” ujar dia.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, sambung Kombes Dedy, terdiri dari berbagai jenis dan jumlah, mencakup shabu seberat 5.756 gram, ganja seberat 149 gram, serta narkotika golongan I jenis Corisoprodol sejumlah 599 butir dan obat-obatan tertentu seperti Tapentadol sebanyak 110 butir.
 
Baca Juga: Polresta Malang Kota Siapkan Personil Pengamanan Paslon Pilkada 2024

“Sebagian dari barang bukti yang kita musnahkan juga telah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan proses persidangan para tersangka,” terang Dirresnarkoba Polda NTB.

Proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan mesin insinerator milik BBPOM Mataram yang langsung disaksikan oleh para tersangka dan kuasa hukum para tersangka serta diakhiri dengan peresmian dan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh semua pihak yang hadir.

“Hal ini merupakan refleksi dari penegakan undang-undang narkotika Indonesia yang bertujuan untuk memutus distribusi narkotika dan obat-obatan terlarang,” ucap Dirresnarkoba Polda NTB.
 
Baca Juga: Bulan Agustus 43 Pelaku Diamankan, 1,5 Kilo Gram Sabu- sabu Berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polresta Bogor Kota

Dikatakan Pejabat Utama Polda NTB itu bahwa pemusnahan barang bukti narkotika adalah bagian dari operasi anti-narkotika NTB yang secara terus-menerus dilakukan untuk menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Kegiatan ini menegaskan kembali bahwa kami Polda NTB tidak akan menoleransi adanya kegiatan illegal terkait narkotika dan akan terus berupaya keras dalam mencegah dan memberantas peredaran barang haram ini,” tutupnya.
 
 

Tags

Terkini