REPORTASENTT.COM- Kasus penemuan mayat perempuan yang ditemukan dalam karung di Sungai Cipinaha, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya terungkap.
Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial H, saat berada di kampung halamannya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis dini hari (19/9/2024).
Saat ini, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Polisi Amankan Satu Unit Minibus, Isi Kendaraannya Bikin Terkejut!
Tersangka diketahui bekerja sebagai pedagang di Pasar Cikurubuk.
“Status H sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta.
Untuk melengkapi barang bukti, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pasar Induk Cikurubuk.
Baca Juga: Tragedi di Pelabuhan Terong: Iksan Eke Hilang Saat Tarik Jangkar, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Beberapa barang bukti yang sempat dibuang oleh pelaku juga berhasil diamankan.
“Olah TKP dilakukan pada Kamis kemarin, berdasarkan keterangan tersangka. Kami bergerak cepat untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti lainnya di lokasi tersebut,” pungkasnya.