REPORTASENTT.COM, AMBON - Polresta Pulau Ambon masih terus mengusut tuntas kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu (22/9/2024) pukul 11.00 WIT.
Kasus ini tengah menjadi sorotan setelah muncul penilaian negatif terhadap proses penanganannya.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim melalui kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay, menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani kasus ini dan memastikan setiap tahapan investigasi berjalan sesuai prosedur.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim melalui kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay, menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani kasus ini dan memastikan setiap tahapan investigasi berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga: Fadly Kampono Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Polisi Tindak Lanjut! Apa Langkah Selanjutnya?
"Pihak Pol PP Kokotobo telah menindaklanjuti kasus tersebut dan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta-fakta yang ada," jelasKasi Humas saat memberikan keterangan.
Menurut kasi Humas, proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan karena itu masyarakat diharapkan bersabar. Polisi tentunya bekerja sesuai dengan bukti yang ditemukan.
Tersangka sendiri lanjut Kasi Humas sudah ditahan di Rutan Polsek Sirimau untuk kepentingan proses penuntasan kasus ini.
Baca Juga: Kapolri Lantik Sejumlah Kapolda Baru dan Puluhan Pati Polri, Ada Apa di Balik Kenaikan Pangkat Mereka?
Untuk diketahui, kasus penganiayaan dengan korban ARA als Obet (32) warga Skip atas RT 005 RW 002 Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon terjadi Minggu (22/9/2024) Pukul 11.00 Wit, bertempat di Jalan Skip atas Lapangan Tenggara Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tepatnya di dalam rumah Pelapor dengan tersangka RMA (25) warga Batu Gantung dan RPS alias Rinto ( 33 ) warga jalan Perumtel Kayu Tiga, Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
"Kejadian berawal ketika tersangka RMA dan tersangka RPS serta saksi Ongen sementara minum minuman keras jenis sopi di rumah saksi Ongen, kemudian tersangka RPS alas Rinto menceritakan permasalahannya dengan Korban, sehingga saat itu Kedua tersangka kemudian hendak mencari Korban.
Setelah menemukan korban, kemudian melakukan Penganiayaan terhadap koban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan, sehingga Korban berlari menuju dapur dan tersangka Rinto kemudian berjalan keluar dan berpapasan dengan tersangka Riski yang masuk melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam menggunakan pisau yang diambil di dalam dapur milik korban dan menusuk korban yang mengena pada bagian rusuk kanan sehingga mengeluarkan darah.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan dengan korban ARA als Obet (32) warga Skip atas RT 005 RW 002 Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon terjadi Minggu (22/9/2024) Pukul 11.00 Wit, bertempat di Jalan Skip atas Lapangan Tenggara Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tepatnya di dalam rumah Pelapor dengan tersangka RMA (25) warga Batu Gantung dan RPS alias Rinto ( 33 ) warga jalan Perumtel Kayu Tiga, Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
"Kejadian berawal ketika tersangka RMA dan tersangka RPS serta saksi Ongen sementara minum minuman keras jenis sopi di rumah saksi Ongen, kemudian tersangka RPS alas Rinto menceritakan permasalahannya dengan Korban, sehingga saat itu Kedua tersangka kemudian hendak mencari Korban.
Setelah menemukan korban, kemudian melakukan Penganiayaan terhadap koban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan, sehingga Korban berlari menuju dapur dan tersangka Rinto kemudian berjalan keluar dan berpapasan dengan tersangka Riski yang masuk melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam menggunakan pisau yang diambil di dalam dapur milik korban dan menusuk korban yang mengena pada bagian rusuk kanan sehingga mengeluarkan darah.
Kemudian tersangka Riski keluar dan melarikan diri bersama tersangka Rinto menggunakan sepeda motor milik tersangka Rinto.
Akibat kejadian itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Latumeten Ambon menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan Perawatan, namun pada Kamis (26/9/2024) Pukul 22.00 WIT, korban meninggal dunia.
Para tersangka sendiri dijerat dengan pasal yang di persangkahkan : Pasal 170 ayat (3), Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.
Akibat kejadian itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Latumeten Ambon menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan Perawatan, namun pada Kamis (26/9/2024) Pukul 22.00 WIT, korban meninggal dunia.
Para tersangka sendiri dijerat dengan pasal yang di persangkahkan : Pasal 170 ayat (3), Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.