REPORTASENTT.COM, SURABAYA- Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RBR (19), warga Tenggilis, Surabaya, yang diduga melakukan Perlakuan tidak pantas dua siswi SMP di kawasan Rungkut.
Aksi bejat tersangka ini dilakukan saat kedua korban pulang sekolah, hanya berselang beberapa menit di dua lokasi berbeda.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan dari kejadian itu pertama menimpa korban KYP (15).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan dari kejadian itu pertama menimpa korban KYP (15).
Saat itu korban tengah berjalan kaki pulang sekolah di Jalan Rungkut Asri Barat Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB.
“Pelaku dengan mengunakan sepeda motor mendekatinya, dengan berpura-pura bertanya arah menuju SMP 23,” tutur AKBP Aris, Kamis (10/10/2024).
Ia mengungkapkan, ketika korban menjawab tidak tahu, pelaku secara tiba-tiba melakukan tindakan tidak senonoh terhadap tubuh korban sebelah kiri KYP, kemudian melarikan diri dengan tancap gas motornya.
“Pelaku dengan mengunakan sepeda motor mendekatinya, dengan berpura-pura bertanya arah menuju SMP 23,” tutur AKBP Aris, Kamis (10/10/2024).
Ia mengungkapkan, ketika korban menjawab tidak tahu, pelaku secara tiba-tiba melakukan tindakan tidak senonoh terhadap tubuh korban sebelah kiri KYP, kemudian melarikan diri dengan tancap gas motornya.
Baca Juga: Viral! Pengendara Sepeda Motor Ugal- ugalan di Pantura Kota Pasuruan Terekam Kamera, Netizen Geram
“Tak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya terhadap QAD (14), yang tengah pulang bersama temannya di Jalan Rungkut Kidul,” tambah AKBP Aris.
Setibanya di rumah, ungkap AKBP Aris kedua korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Berdasarkan dua laporan tersebut, Polisi segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Tak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya terhadap QAD (14), yang tengah pulang bersama temannya di Jalan Rungkut Kidul,” tambah AKBP Aris.
Setibanya di rumah, ungkap AKBP Aris kedua korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Berdasarkan dua laporan tersebut, Polisi segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca Juga: Kenapa Subsatgas Binmas Sosialisasi ke Kos-kosan di Kota Kupang Jelang Pilkada 2024? Ini Pesan Pentingnya!
Pelaku tertangkap kamera melintas menggunakan sepeda motor Scoopy putih dan helm bertuliskan Shopee Food,” tandas AKBP Aris.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menyebut, dalam pemeriksaan RBR mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak mendapatkan ‘jatah’ dari istrinya selama kurang lebih tiga bulan.
Hal itu yang membuatnya tidak mampu menahan nafsu saat melihat para korban.
Pelaku tertangkap kamera melintas menggunakan sepeda motor Scoopy putih dan helm bertuliskan Shopee Food,” tandas AKBP Aris.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menyebut, dalam pemeriksaan RBR mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak mendapatkan ‘jatah’ dari istrinya selama kurang lebih tiga bulan.
Hal itu yang membuatnya tidak mampu menahan nafsu saat melihat para korban.
Baca Juga: Pompa Hidram Pertanian Diresmikan Panglima TNI: Kolaborasi TNI dengan Kementrian Pertanian RI yang Mengubah Nasib Petani
Alasan pelaku ini tentu saja memicu kemarahan publik.
RBR kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu Kasihumas Polrestabes AKP Haryoko Widhi menambahkan, Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan anak-anak, terutama saat pulang sekolah.
Alasan pelaku ini tentu saja memicu kemarahan publik.
RBR kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu Kasihumas Polrestabes AKP Haryoko Widhi menambahkan, Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan anak-anak, terutama saat pulang sekolah.
Baca Juga: Tragedi Berulang di Gunung Rinjani: Turis Irlandia Terjatuh di Lokasi yang Sama dengan Pendaki Sebelumnya
Selain itu ia juga mengimbau agar segera melapor jika ada tindakan mencurigakan yang membahayakan di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan ke Polisi jika mendapatkan hal yang mengarah tindak kejahatan,” pungkasnya.
Selain itu ia juga mengimbau agar segera melapor jika ada tindakan mencurigakan yang membahayakan di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan ke Polisi jika mendapatkan hal yang mengarah tindak kejahatan,” pungkasnya.