hukum-kriminal

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 360 Botol Miras Ilegal di Perbatasan Sebatik  

Rabu, 23 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad saat mengamankan barang bukti miras. (Foto Kostrad)
 
REPORTASENTT.COM- Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga perbatasan Indonesia-Malaysia.
 
Kali ini, personel Pos Bukit Keramat berhasil menggagalkan penyelundupan 30 dus atau setara 360 botol minuman keras (miras) ilegal merek Black Jack's dan R&B Likeur dalam operasi sweeping kendaraan yang melintas di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (22/10/2024).
 
Aksi penggagalan ini terjadi ketika personel Pos Bukit Keramat menggelar sweeping rutin terhadap kendaraan yang melintasi wilayah perbatasan.
 
 Baca Juga: Dukung Polda NTT, Aliansi Peduli Kemanusiaan di Kota Kupang Minta Ungkap Tindak Pidana yang di Lakukan Rudi Soik  
 
Salah satu kendaraan jenis Kijang yang dikemudikan oleh AR, menarik perhatian personel satgas.
 
Saat dilakukan pemeriksaan, personel satgas menemukan muatan mencurigakan berupa karung besar.
 
Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata karung tersebut berisi 30 dus miras yang diduga hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia.
 
 Baca Juga: Polri, TNI, dan Warga Bergotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran Desa Bugalima di Adonara  

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra mengapresiasi kejelian dan kesiapsiagaan personelnya dalam operasi tersebut.
 
"Ini adalah bukti nyata dari upaya kita dalam menjaga perbatasan dari aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan minuman keras yang dapat merusak moral masyarakat," ungkapnya.

Tags

Terkini