hukum-kriminal

Pencuri Motor di Kota Kupang Beraksi di Area Rumah Sakit, Dibekuk Polisi di Jlan Sumatera

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:16 WIB
Polisi tengah menyelidiki pelaku. (Foto Polresta Kupang Kota)

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Sumatera, Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Senin, (28/10/2024).


Pelaku, SDJP alias David (44), ditangkap pada pukul 17.00 Wita beserta barang bukti sepeda motor Honda Yamaha Mio M3 berwarna merah muda putih dengan nomor polisi DH 5035 TC.
 
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1164/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan modus pencurian yakni memantau di seputaran parkiran motor Rumah Sakit Leona dan mencari keberadaan motor tanpa pengawasan yang kuncinya masih tergantung sehingga dengan mudah dapat dilarikan.

 Baca Juga: Selebgram Cantik Ini Ditangkap Polisi, Glamour dan Kerap Pamer Kehidupan Mewah di Medsos

Kasus ini terungkap setelah korban, CJF (30), melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Senin pagi di area parkiran Rumah Sakit Leona Kupang, Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
 
Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan cepat dan menemukan posisi pelaku di kediamannya di Jalan Sumatera.
 
Saat lakukan penyergapan, pihak keluarga pelaku sempat melakukan perlawanan.
 
 Baca Juga: Dukung Penuh Pemulihan Anak- anak Bugalima, Polda NTT Terus Hadir Melalui Kegiatan Ini!
 
Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa hambatan. 

 Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si, menegaskan komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.

  "Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana pencurian. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan lebih waspada menjaga barang pribadi," ujarnya.

 Baca Juga: Ahmad Yohan dan Melki Laka Lena Bantu Ringankan Pembangunan Gereja di Belogili, Flotim: Murni Amal, Bukan Politik!

“Tindak pidana pencurian motor dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh (7) tahun”, tambah Kombes Pol. Aldinan.
 
Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kepolisian senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melengkapi parkiran atau rumah dengan cctv sehingga apabila terjadi tindak pidana polisi dapat dengan mudah memperoleh petunjuk, selain itu masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segera jika terjadi tindak kriminal di sekitar mereka.

Tags

Terkini