REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kasus suap di pintu imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menjadi sorotan setelah Kedutaan Besar Tiongkok mengungkap telah menangani 44 kasus pemerasan di bandara Indonesia sepanjang tahun 2024.
Pernyataan ini mendapat respons keras dari Anggota Komisi I DPR RI, Dr. H. Tubagus Hasanuddin, yang menegaskan praktik suap tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan terhadap keamanan negara.
Menurut Tubagus Hasanuddin, imigrasi merupakan gerbang utama dalam menjaga kedaulatan negara.
"Imigrasi adalah gerbang terdepan perbatasan negara kita dengan negara lain. Fungsinya menyaring orang-orang yang masuk agar tidak memiliki masalah hukum atau mengancam keamanan negara," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025), dikutip dari laman RRI.
Ia menilai, perilaku suap di bandara mencoreng nama baik bangsa Indonesia di mata internasional dan harus diusut hingga tuntas.
"Ini bukan kejahatan biasa, tapi kejahatan terhadap keamanan negara," tegasnya. Tubagus Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memberantas praktik suap ini hingga ke akar-akarnya, serta memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan bagi petugas yang terbukti terlibat.
Baca Juga: BMKG Kupang Keluarkan Peringatan Dini: Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Gunung Lewotobi dan Sekitarnya
Pemerintah diminta segera mengusut dugaan tindak pidana suap tersebut secara transparan.