Dengan modus menyamarkan aktivitas produksi narkoba di tengah pemukiman warga, para tersangka memanfaatkan motif ekonomi untuk menjalankan bisnis ilegal ini.
Dari pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari ancaman narkoba.
Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan bernilai lebih dari Rp350 miliar.
Dua tersangka lainnya, berinisial B dan E, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolres Bogor.
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak- semak, Warga Sumbawa Heboh
Kapolres juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap oknum yang terlibat dalam jaringan narkoba.
“Jika ditemukan adanya oknum yang terlibat dalam mendukung peredaran narkoba, mereka akan diproses hukum, baik di peradilan pidana maupun kode etik kedinasan,” tegasnya.
Polri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan dalam pemberantasan narkoba.
Baca Juga: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Paslon Nomor 5 di Sengketa Pilbup Alor, Ada Apa?
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka, guna membantu Polri memberantas kejahatan narkoba di Indonesia.