REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Nomor Urut 5, Imanuel Ekadianus Blegur- Lukas Reiner Atabuy, dalam Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor (PHPU Bupati Alor) Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi dalam Sidang Pleno di Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, sebelum pembacaan ketetapan, menjelaskan sembilan hakim konstitusi telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025.
Baca Juga: Gugatan Ditolak! MK Nyatakan Perkara Pilbup Sikka Tak Bisa Diterima, Apa Alasannya?
Dalam rapat tersebut, para hakim menyimpulkan, permohonan penarikan perkara tersebut beralasan hukum, sehingga Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa di kemudian hari.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada, Selasa (4/2/2025).
Diketahui, pasangan calon nomor urut 5, Imanuel Ekadianus Blegur- Lukas Reiner Atabuy, telah mengajukan permohonan pencabutan perkara Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pilbup Rote Ndao 2024
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Imanuel Ekadianus Blegur yang didampingi kuasa hukumnya, Joao Meco.
Alasan pencabutan permohonan tersebut didasarkan pada kesadaran Imanuel Ekadianus Blegur- Lukas Reiner Atabuy terhadap kompleksitas pembangunan Kabupaten Alor.
Mereka menilai bahwa masa depan daerah membutuhkan peralihan generasi kepemimpinan kepada tokoh yang lebih muda dan menyatakan kesiapan untuk mendukung pasangan calon yang telah terpilih dalam Pilkada Alor 2024.
Dengan keputusan MK ini, sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor resmi berakhir, dan proses demokrasi di Kabupaten Alor dapat berlanjut sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Perbedaan Pandangan Anwar Ibrahim dan Prabowo soal Insiden Penembakan WNI di Malaysia
Geger! Perselingkuhan Picu Amukan KKB, Warga Diserang dan Bangunan Dibakar
Instruksi Presiden: BKN Pangkas Anggaran Pejabat, dari Kendaraan Dinas hingga Karangan Bunga
Mahkamah Konstitusi Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pilbup Rote Ndao 2024
Gugatan Ditolak! MK Nyatakan Perkara Pilbup Sikka Tak Bisa Diterima, Apa Alasannya?