Mahkamah Konstitusi Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pilbup Rote Ndao 2024

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 4 Februari 2025 | 22:23 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang sesi 2 beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan, pada ada Selasa (04/02/2025). Foto Humas/Ifa
Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang sesi 2 beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan, pada ada Selasa (04/02/2025). Foto Humas/Ifa

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan perkara Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Rote Ndao Tahun 2024.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

“Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

 Baca Juga: Instruksi Presiden: BKN Pangkas Anggaran Pejabat, dari Kendaraan Dinas hingga Karangan Bunga

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Majelis Hakim berkesimpulan permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.

“Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” jelas Ridwan.

Sebelumnya, dalam berkas permohonan, Pemohon meminta pembatalan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 yang tertanggal 3 Desember 2024.

 Baca Juga: Geger! Perselingkuhan Picu Amukan KKB, Warga Diserang dan Bangunan Dibakar

Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Nomor Urut 2, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut.

Namun, Pemohon tidak meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.

 Baca Juga: Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

Dengan demikian, MK memutuskan perkara ini berada di luar kewenangannya dan tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X