Gugatan Ditolak! MK Nyatakan Perkara Pilbup Sikka Tak Bisa Diterima, Apa Alasannya?

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 4 Februari 2025 | 22:45 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada Sidang pengucapan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024. (Foto Humas/Ifa.)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada Sidang pengucapan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024. (Foto Humas/Ifa.)

 

 

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024. 

 

Putusan ini disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.

 

Perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sikka nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray.

 

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pilbup Rote Ndao 2024

 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa permohonan pemohon melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

 

Hal ini merujuk pada undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X