REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024.
Putusan ini disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sikka nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pilbup Rote Ndao 2024
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa permohonan pemohon melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini merujuk pada undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.
Artikel Terkait
Pemerintah Janji Selesaikan Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital dalam Dua Bulan, Apa Dampaknya?
Perbedaan Pandangan Anwar Ibrahim dan Prabowo soal Insiden Penembakan WNI di Malaysia
Geger! Perselingkuhan Picu Amukan KKB, Warga Diserang dan Bangunan Dibakar
Instruksi Presiden: BKN Pangkas Anggaran Pejabat, dari Kendaraan Dinas hingga Karangan Bunga
Mahkamah Konstitusi Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pilbup Rote Ndao 2024