Gugatan Ditolak! MK Nyatakan Perkara Pilbup Sikka Tak Bisa Diterima, Apa Alasannya?

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 4 Februari 2025 | 22:45 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada Sidang pengucapan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024. (Foto Humas/Ifa.)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada Sidang pengucapan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024. (Foto Humas/Ifa.)

Dengan demikian, hasil Pilkada Kabupaten Sikka tahun 2024 tetap berlaku sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X