Gugatan Ditolak! MK Nyatakan Perkara Pilbup Sikka Tak Bisa Diterima, Apa Alasannya?

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 4 Februari 2025 | 22:45 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada Sidang pengucapan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024. (Foto Humas/Ifa.)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada Sidang pengucapan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024. (Foto Humas/Ifa.)

 

“Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon, hal-hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Enny dalam persidangan.

 

Baca Juga: Instruksi Presiden: BKN Pangkas Anggaran Pejabat, dari Kendaraan Dinas hingga Karangan Bunga

 

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Januari 2025, pemohon mendalilkan bahwa terdapat keberpihakan pihak termohon kepada pasangan calon nomor urut 4, Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi.

 

Pemohon menilai penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sikka diwarnai dengan pelanggaran serius yang dapat membahayakan prinsip- prinsip demokrasi. 

 

Oleh karena itu, mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 dari kontestasi atau setidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Sikka.

 

Baca Juga: Geger! Perselingkuhan Picu Amukan KKB, Warga Diserang dan Bangunan Dibakar

 

Namun, dengan putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan, gugatan pasangan Suitbertus Amandus dan Robertus Ray dinyatakan gugur secara hukum. 

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X