hukum-kriminal

Polres Garut Gencarkan Patroli, Dua Pendistribusi Miras Ilegal Diamankan

Kamis, 6 Februari 2025 | 07:27 WIB
Polres Garut saat mengamankan Pendistribusi Miras Ilegal. (Foto Polda Jabar)


REPORTASENTT.COM, GARUT-  Polres Garut terus berupaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.

Pada Selasa malam, 4 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pendistributor miras ilegal di kawasan Kerkof, Tarogong Kidul, Garut.

Dalam operasi yang dilakukan secara preventif tersebut, petugas mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa 91 botol miras dari berbagai jenis yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
 
 Baca Juga: Polres Lombok Tengah Sidak Pupuk Bersubsidi: AKBP Iwan Hidayat Ungkap Hal Ini!
 
Kedua pemuda yang diamankan adalah JN (35), warga Kampung Tanjung, dan JS (38), warga Perum Cempaka. Keduanya langsung dibawa ke Mako Polres Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Samapta AKP Masrokan, S.E., menyampaikan pihaknya terus berupaya melakukan berbagai langkah preventif guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Garut.

“Kami akan terus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Garut dengan melaksanakan patroli secara rutin serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kasat Samapta Polres Garut.
 
Baca Juga: Pencarian Korban Banjir Dihentikan Sementara Akibat Hujan Deras, Keluarga Masih Berharap

Untuk itu, dirinya berharap langkah tersebut  dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Garut.
 
Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama.
 

Tags

Terkini