REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Sejumlah tokoh masyarakat adat Desa Tuakepa mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberhentian sepihak Kepala Desa Tuakepa, Antonius Doweng Teluma, oleh Penjabat Bupati Flores Timur (Flotim).
Mereka berharap agar Bupati definitif yang akan dilantik dapat mengevaluasi pihak kecamatan serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuakepa, serta mempertimbangkan pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan bupati.
Ketua Komisi A DPRD Flores Timur mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan uji petik terhadap permasalahan ini dan akan menggelar rapat bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur serta dinas teknis terkait.
Namun, jadwal rapat tersebut masih menunggu konfirmasi setelah pelantikan Bupati definitif.
DPRD diharapkan dapat mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemda Flores Timur sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat.
Isi Surat Pernyataan dan Permohonan
Berdasarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Flores Timur, Ketua DPRD, dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Flores Timur, masyarakat yang terdiri dari Lembaga Adat Desa Tuakepa, Pemangku/Wakumatang Lewotanah Tuakepa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda menyampaikan beberapa poin tuntutan:
1. Memohon kepada Penjabat Bupati Flores Timur untuk meninjau kembali dan membatalkan Surat Keputusan Nomor 142 Tahun 2024 tertanggal 16 Mei 2024 terkait pemberhentian Kepala Desa Tuakepa, Antonius Doweng Teluma.
Masyarakat menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan hak masyarakat adat dan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Derby Merseyside di Goodison Park: Pertemuan Panas Everton vs Liverpool, Penuh Kontroversi!
2. Menolak pengangkatan penjabat kepala desa yang baru serta mempertahankan Antonius Doweng Teluma sebagai kepala desa definitif yang terpilih secara demokratis.
3. Menyatakan bahwa berita acara khusus BPD Tuakepa pada 6 Mei 2024 merupakan hasil musyawarah yang tidak sah karena dilakukan tanpa transparansi dan melibatkan pemalsuan tanda tangan warga.