REPORTASENTT.COM, LOMBOK TIMUR- Seorang pria berinisial SP berhasil diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan oleh warga saat melakukan aksi pencurian di Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Jumat (14/2) malam.
SP yang beraksi bersama satu rekannya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Lombok Timur, sementara rekannya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Daftar Bupati Flores Timur dari Masa ke Masa, Pernah Dipimpin Seorang Danrem 163/Wira Satya
Menurut Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Oesman, aksi pencurian tersebut bermula saat pelaku bersama rekannya mengonsumsi minuman keras (miras) sebelum beraksi.
Setelah pesta miras, mereka menuju rumah korban dan mulai membobol jendela untuk masuk ke dalam rumah.
Namun, aksi mereka gagal setelah pemilik rumah memergoki pelaku saat sudah berada di dalam kamar.
Namun, aksi mereka gagal setelah pemilik rumah memergoki pelaku saat sudah berada di dalam kamar.
Baca Juga: Kabar Gembira! THR PNS 2025 Mulai Cair 20 Maret, Tapi Kapan Gaji ke-13 Masuk? Ini Bocoran Jadwalnya!
“Korban yang terbangun langsung melihat pelaku berada di dalam rumahnya. Tanpa berpikir panjang, korban keluar kamar dan berteriak ‘Maling!’, sehingga warga langsung berdatangan,” ujar AKP Nicolas dalam keterangannya, Sabtu (15/2).
Mendengar teriakan tersebut, pelaku berusaha melarikan diri.
“Korban yang terbangun langsung melihat pelaku berada di dalam rumahnya. Tanpa berpikir panjang, korban keluar kamar dan berteriak ‘Maling!’, sehingga warga langsung berdatangan,” ujar AKP Nicolas dalam keterangannya, Sabtu (15/2).
Mendengar teriakan tersebut, pelaku berusaha melarikan diri.
Namun, saat hendak kabur menggunakan sepeda motornya yang terparkir di luar rumah, puluhan warga sudah menghadang.
Panik, pelaku mencoba kabur melewati area persawahan, tetapi akhirnya tertangkap dan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum polisi datang mengamankannya.
Polisi yang menerima laporan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku. SP kemudian dievakuasi ke Mapolres Lombok Timur guna menghindari amukan warga yang semakin emosi.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku. SP kemudian dievakuasi ke Mapolres Lombok Timur guna menghindari amukan warga yang semakin emosi.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Identitas pelaku sudah diketahui, dan polisi mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Sementara itu, SP kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, SP kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.
Baca Juga: Bripka Nasrul Ikhwan Ninong, Polisi Inovatif Pelestari Tomat Raksasa, Diusulkan Masuk Hoegeng Awards 2025
“Kami mengapresiasi kewaspadaan masyarakat, tetapi kami juga mengingatkan agar tidak melakukan kekerasan. Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas AKP Nicolas.
“Kami mengapresiasi kewaspadaan masyarakat, tetapi kami juga mengingatkan agar tidak melakukan kekerasan. Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas AKP Nicolas.