hukum-kriminal

Terungkap! Karyawan Swasta di Banyuwangi Kendalikan 63 Paket Sabu

Selasa, 18 Februari 2025 | 18:56 WIB
Ilustrasi oenangkapan pencuri. (Foto/ AI)
 
 
REPORTASENTT.COM, BANYUWANGI- Seorang karyawan swasta di Banyuwangi, HN alias R (33), ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
 
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes. Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul, menjelaskan penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya petugas menemukan tersangka yang saat itu sedang menguasai 58 paket sabu siap edar.
 
Baca Juga: Gerombolan Remaja Mabuk dan Pakai Knalpot Brong Diamankan Polisi, Warga Resah!

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar,” ujar Kompol M. Khoirul, dilansir dari laman TBN Polda NTB, Senin (18/2/2025).

Tersangka jelas Kompol M. Khoirul,  mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu.
 
"Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, petugas menemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya," katanya.
 
Baca Juga: Seorang Petani Lembor Selatan Hilang Tersapu Ombak di Pantai Roda
 
Ditambahkannya, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 63 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 80,45 gram.

Selain narkotika jelasnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas selempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Tersangka kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Baca Juga: Hari Ini Cristiano Ronaldo Tiba Kota Kupang? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini!
 
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tambah Kompol M. Khoirul.

Tags

Terkini