REPORTASENTT.COM - Pemerintah telah menetapkan bahwa peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 akan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Maret 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025.
Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) diselenggarakan berlangsung dari tanggal 1 Februari hingga 28 Februari 2025, dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pemanggilan pada tanggal 1 Maret 2025.
Baca Juga: Billy Syahputra Bongkar Kasus Pencurian Rp1,5 Miliar dari Rekening Mendiang Olga Syahputra
Dengan terbitnya SK tersebut, PPPK Tahap 1 akan mulai menerima hak- hak kepegawaian, termasuk gaji dan tunjangan.
Besaran Gaji Pokok PPPK
Gaji pokok PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I : Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II : Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III : Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Baca Juga: Aksi ‘Indonesia Gelap’ Siap Kepung Istana Saat Pelantikan Kepala Daerah, Ini 13 Tuntutan Mahasiswa
- Golongan IV : Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Artikel Terkait
Berapa Harga Jet Pribadi Cristiano Ronaldo yang Bakal Bawanya ke Kupang- NTT?
Gunung Lewotobi Laki- laki Masih Awas! Ada Potensi Directed Blast, Warga Diminta Menjauh!
Aksi ‘Indonesia Gelap’ Siap Kepung Istana Saat Pelantikan Kepala Daerah, Ini 13 Tuntutan Mahasiswa
Billy Syahputra Bongkar Kasus Pencurian Rp1,5 Miliar dari Rekening Mendiang Olga Syahputra
Pemerintah Resmi Tetapkan PPPK Tahap 1 Jadi ASN per 1 Maret 2025, Ini Rincian Gaji yang Diterima Per Bulan!