Pemerintah Resmi Tetapkan PPPK Tahap 1 Jadi ASN per 1 Maret 2025, Ini Rincian Gaji yang Diterima Per Bulan!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 18 Februari 2025 | 17:13 WIB
Foto Ilustrasi ASN. (Foto tokopedia)
Foto Ilustrasi ASN. (Foto tokopedia)

 

REPORTASENTT.COM - Pemerintah telah menetapkan bahwa peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 akan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Maret 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025.

Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) diselenggarakan berlangsung dari tanggal 1 Februari hingga 28 Februari 2025, dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pemanggilan pada tanggal 1 Maret 2025.

 Baca Juga: Billy Syahputra Bongkar Kasus Pencurian Rp1,5 Miliar dari Rekening Mendiang Olga Syahputra

Dengan terbitnya SK tersebut, PPPK Tahap 1 akan mulai menerima hak- hak kepegawaian, termasuk gaji dan tunjangan.


Besaran Gaji Pokok PPPK

Gaji pokok PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

- Golongan I : Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II : Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III : Rp2.206.500 - Rp3.201.200

 Baca Juga: Aksi ‘Indonesia Gelap’ Siap Kepung Istana Saat Pelantikan Kepala Daerah, Ini 13 Tuntutan Mahasiswa

- Golongan IV : Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X