Gaji tertinggi untuk PPPK berada di Golongan XVII, dengan rentang Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Penggerebekan Rumah Penampungan di Manggarai, Awal Terungkapnya Dugaan TPPO dan Pekerja Ilegal!
Dengan diterbitkannya SK pada tanggal 1 Maret 2025, PPPK Tahap 1 akan mulai menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mereka juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah terkait.
Perlu diketahui, besaran gaji pokok PPPK dapat berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja yang dimiliki oleh masing-masing individu.
Artikel Terkait
Berapa Harga Jet Pribadi Cristiano Ronaldo yang Bakal Bawanya ke Kupang- NTT?
Gunung Lewotobi Laki- laki Masih Awas! Ada Potensi Directed Blast, Warga Diminta Menjauh!
Aksi ‘Indonesia Gelap’ Siap Kepung Istana Saat Pelantikan Kepala Daerah, Ini 13 Tuntutan Mahasiswa
Billy Syahputra Bongkar Kasus Pencurian Rp1,5 Miliar dari Rekening Mendiang Olga Syahputra
Pemerintah Resmi Tetapkan PPPK Tahap 1 Jadi ASN per 1 Maret 2025, Ini Rincian Gaji yang Diterima Per Bulan!