Penggerebekan Rumah Penampungan di Manggarai, Awal Terungkapnya Dugaan TPPO dan Pekerja Ilegal!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Senin, 17 Februari 2025 | 21:53 WIB
Ilustrasi tangan diborogol.
Ilustrasi tangan diborogol.

REPORTASENTT.COM, RUTENG- Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai, di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Edwin Saleh, SIK, MH, berhasil mengungkap praktik pemindaian tenaga kerja ilegal yang berlangsung di wilayahnya.
 
Penggerebekan yang dilakukan, Sabtu (15/2/2025), di sebuah rumah penampungan di Jalan Nasution, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi titik awal dari pengungkapan kasus yang mengarah pada dugaan perdagangan orang dan pekerja ilegal.

Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan tentang dugaan pencurian tenaga kerja ilegal di wilayah tersebut.
 
 
Berdasarkan informasi yang diterima, rumah yang disasar digunakan sebagai tempat penampungan bagi calon tenaga kerja yang dijanjikan pekerjaan di luar daerah.

Kombes Pol. Henry Nobika Chandra, SIK, MH, Kabidhumas Polda NTT, membenarkan penggerebekan tersebut dan mengonfirmasi penemuan sembilan orang korban yang diduga akan direkrut melalui sistem Antar Kerja Antar Kota (AKAD).
 
Selain itu, dua orang pelaku perekrut ilegal juga berhasil diamankan.
 
Baca Juga: Polisi Temukan Miras Disembunyikan di Bawah Terpal Mobil Pick Up Hitam, Ini Kronologi Penangkapannya!  

Dari keterangan kedua pelaku, terungkap bahwa pengintaian dan perekrutan tenaga kerja ilegal ini dilakukan atas perintah seseorang yang berinisial J, yang diduga merupakan utusan dari sebuah perusahaan penempatan tenaga kerja di Surabaya.
 
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa perusahaan yang terlibat diduga tidak memiliki izin serta rekomendasi yang sah dari pihak berwenang.

Korban-korban yang dijanjikan pekerjaan ini seharusnya dikirim ke sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
 
 
Namun, proses perekrutan yang melibatkan praktik ilegal ini justru merugikan para calon pekerja yang tidak mendapat perlindungan hukum.

Atas dugaan pelanggaran ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal (9) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal (11) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 KUHP.
 
Polres Manggarai bersama Polda NTT akan terus mendalami jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal ini dan memastikan para korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.
 
Baca Juga: SK Tanggap Darurat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Ditetapkan, Ini Sumber Pembiayaannya!

Polisi pun tidak berhenti di sini dan masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengintaian tenaga kerja ilegal yang lebih luas.
 

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X