SK Tanggap Darurat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Ditetapkan, Ini Sumber Pembiayaannya!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 17 Februari 2025 | 13:18 WIB
Gunung Lewotobi saat erupsi. (Foto PVMBG)
Gunung Lewotobi saat erupsi. (Foto PVMBG)

 

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Penjabat Bupati Flores Timur, H. Rabyid, menetapkan status tanggap darurat bencana alam akibat erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BPBD 300.2.2.5/03/BID-K1/11/2025, yang mulai berlaku pada 14 Februari 2025 hingga 14 Agustus 2025.

Penetapan status tanggap darurat ini dilakukan setelah aktivitas vulkanik Gunung Lewotobi laki- laki meningkat dari Level III (Siaga) ke Level IV (Awas).

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Kunjungi Kupang, NTT

Keputusan ini menggantikan status transisi darurat ke pemulihan yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor BPBD 300.2.2.5/315/BID-KL/XII/2024.

Dalam keputusan tersebut, Bupati Flores Timur menyampaikan perlunya langkah-langkah cepat, tepat, dan terpadu dalam penanganan bencana guna meminimalisir dampak yang ditimbulkan.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melakukan berbagai upaya penyelamatan, evakuasi warga, serta penyediaan bantuan bagi masyarakat terdampak.

 Baca Juga: Anggota Polisi di Polres Sikka Diperiksa Propam, Ada Apa

Selain itu, keputusan ini juga menegaskan bahwa biaya yang timbul akibat status tanggap darurat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Masa tanggap darurat ini berlaku selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan atau perubahan status berdasarkan evaluasi lebih lanjut terhadap kondisi bencana.

Jika situasi belum membaik setelah masa tanggap darurat berakhir, pemerintah dapat mengambil langkah lanjutan sesuai kebutuhan.

 Baca Juga: Vadel Badjideh Resmi Ditahan atas Kasus Asusila, Kuasa Hukum Temukan Bukti Baru yang Menjerat Lolly

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X