REPORTASENTT.COM, PONTIANAK- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di lembaga penyiaran.
Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VII ke Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai respons terhadap kekhawatiran terkait efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga yang berpotensi berdampak pada tenaga kerja di sektor penyiaran.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi VII DPR RI bertemu dengan perwakilan dari lembaga penyiaran seperti TVRI, RRI, dan ANTARA.
Baca Juga: H-2 Putusan MK: Polres Belu dan Brimob Siaga, Ada Apa?
Chusnunia memastikan bahwa Komisi VII akan terus mengawasi perkembangan kasus PHK ini, khususnya pada mitra kerja mereka di sektor penyiaran.
Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan hak tenaga kerja di lembaga penyiaran.
“Kami akan terus mengawasi dan memastikan tidak ada PHK di lembaga penyiaran akibat efisiensi anggaran. Lembaga penyiaran memiliki peran strategis dalam penyebaran informasi bagi masyarakat, sehingga keberlangsungan tenaga kerjanya harus dijaga,” ujar Chusnunia.