nasional

Sidang Banding Administratif BKN Putuskan 20 ASN Diberhentikan, Ini Daftar Kasusnya!

Sabtu, 1 Maret 2025 | 17:10 WIB
Ilustrasi ASN.

Namun, enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan.

 

Baca Juga: Pasca Penyerangan, TNI Bantu Perbaikan Kantor Polres Tarakan

Keputusan yang diambil dalam sidang ini berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, BPASN menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memberikan wewenang untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh PPK.

Halaman:

Tags

Terkini