nasional

Menteri HAM Usul Penghapusan SKCK, Polri Beri Tanggapan

Rabu, 26 Maret 2025 | 01:30 WIB
Ilustrasi SKCK.

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara resmi mengusulkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus dari berbagai prosedur administratif, terutama dalam proses penerimaan kerja.

Surat resmi yang ditandatangani oleh Menteri HAM telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025, dan ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, usulan ini didasarkan pada hasil kajian akademis dan praktis yang dilakukan oleh kementerian tersebut.

 Baca Juga: Tangis Duka di Bandara Gewayantana: Kepulangan Rosalina Sogen ke Tanah Kelahiran

“Alhamdulillah, Pak Menteri telah menandatangani surat kepada Kapolri mengenai pencabutan SKCK setelah melalui analisis yang mendalam,” ujar Nicholay.

Kementerian HAM menilai bahwa persyaratan SKCK dalam proses rekrutmen kerja berpotensi menghambat hak asasi manusia, khususnya bagi mantan narapidana yang ingin membangun kembali kehidupan mereka setelah menyelesaikan masa hukuman.

Dari hasil kunjungan ke berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia, Kementerian HAM menemukan bahwa banyak mantan narapidana mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan akibat adanya persyaratan SKCK yang mencatat riwayat kriminal mereka.

 Baca Juga: Kemendikdasmen Akan Temui Keluarga Guru Korban KKB di Larantuka, Berikan Dukungan Moral dan Materiil

“Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya kembali ke lapas karena merasa tidak memiliki kesempatan di luar sana,” ungkap Nicholay.

Ia juga menyoroti bahwa adanya SKCK memperkuat stigma terhadap mantan narapidana, sehingga mereka seolah menjalani hukuman seumur hidup karena kesulitan mendapatkan kehidupan yang layak setelah bebas.

Tanggapan Polri

Menanggapi usulan tersebut, Polri menyatakan kesiapannya untuk mempertimbangkan masukan dari Kementerian HAM.

“Apabila ini merupakan saran yang konstruktif, kami akan menghargainya dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin, 24 Maret 2025.

Halaman:

Tags

Terkini