REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.
Dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing asal Cina ditangkap.
Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.
Baca Juga: Satpolairud Polres Manggarai Barat Gerebek Aksi Penyelundupan di Labuan Bajo!
Sebanyak delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.
Modus Operandi Kejahatan
“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).
Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang telah dilengkapi perangkat fake BTS.
Mereka berperan sebagai operator lapangan yang bertugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.
Artikel Terkait
Warga Kelurahan Ekasapta Antusias Menyambut Bantuan Ramadhan dari Bunda Julie Laiskodat
Dari BSI ke BRI: Misi Besar Hery Gunardi Usai Sukses Besarkan Ekonomi Syariah
Tangis Haru di RSUD Larantuka: Korban Erupsi Gunung Lewotobi Menanti Harapan
Duka di Ujung Pengabdian: Jenazah Guru Korban KKB Akan Tiba di Larantuka, Disambut dengan Penghormatan Terakhir
Satpolairud Polres Manggarai Barat Gerebek Aksi Penyelundupan di Labuan Bajo!