“Ketika beliau merasa bahwa beliau memutuskan memerintahkan untuk tetap memimpin Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan ya saya kira itu sah-sah saja, wajar-wajar saja,” imbuhnya.
Prasetyo juga menyinggung hak prerogatif Presiden dalam menentukan dan menolak pengunduran diri pejabat di lingkungan pemerintahannya.
Sebagai informasi, Hasan Nasbi mengirimkan surat pengunduran diri pada 21 April 2025.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Bencana Rp3,8 Miliar di Ende, Tersangka CS alias J Diserahkan ke Jaksa
Namun, ia kembali aktif menjabat sebagai Kepala PCO pada 5 Mei 2025, setelah Presiden menolak permohonannya.