Untuk mendukung transisi ini, KLHK mendorong pemerintah daerah mengalokasikan minimal 3 persen dari APBD atau setara Rp120 ribu per kapita per tahun guna membiayai rehabilitasi TPA, pengadaan fasilitas pengolahan sampah modern, serta edukasi masyarakat soal pentingnya pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya.
“Kami menargetkan seluruh TPA di Indonesia bebas dari sistem open dumping pada tahun 2026. Ini adalah tenggat yang tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ujar Rizal.
KLHK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam upaya perbaikan sistem pengelolaan sampah nasional, sebagai bagian dari agenda besar penyelamatan lingkungan hidup dan pengendalian krisis iklim.