REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melayangkan peringatan keras kepada 343 pemerintah kabupaten dan kota yang masih mengoperasikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping, atau pembuangan sampah terbuka.
Praktik ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang sebenarnya telah mewajibkan penghentian sistem tersebut sejak 2013.
“Pengelola TPA yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 jo. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Deputi Penegakan Hukum KLHK, Rizal Irawan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/5), seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Duel Dramatis di Grup B! Persebata dan Persika Promosi ke Liga 3, Persic Tersingkir Meski Menang
Risiko Lingkungan dan Kesehatan
Praktik open dumping dinilai sangat berisiko bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Air lindi dari tumpukan sampah dapat mencemari air tanah, sementara gas metana yang dihasilkan dari proses pembusukan sampah bisa menyebabkan ledakan atau kebakaran, terutama di musim panas.
KLHK mencatat, sejumlah daerah masih belum bertransisi ke sistem yang lebih ramah lingkungan seperti sanitary landfill atau controlled landfill.
Baca Juga: Polres Sikka Rutin Adakan Apel Pagi, Namun Ada Catatan Mengkhawatirkan di Balik Kerapian
Padahal, selain aspek hukum, risiko bencana ekologis juga semakin mengkhawatirkan.
Langkah Tegas Pemerintah
Sejak 10 Maret 2025, KLHK telah memulai proses penghentian bertahap terhadap TPA open dumping.
Sebanyak 37 TPA telah menerima Surat Paksaan Menteri agar menghentikan praktik tersebut dalam kurun waktu enam bulan, dan segera beralih ke metode pengelolaan sampah yang lebih aman.
Sementara itu, 306 kepala daerah lainnya telah menerima surat teguran resmi, berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 yang diterbitkan KLHK awal tahun ini.
Baca Juga: Polisi Tangkap 22 Preman di Kembangan, Terafiliasi Ormas GRIB hingga Karang Taruna
Rekomendasi dan Target Nasional
Artikel Terkait
Sama-sama Berlabel Premium, Ini Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda
Polisi Tangkap 22 Preman di Kembangan, Terafiliasi Ormas GRIB hingga Karang Taruna
Masuk Wilayah RI, Kapal Asing Coba Kabur Tapi Gagal: Ini Aksi TNI AL
Polres Sikka Rutin Adakan Apel Pagi, Namun Ada Catatan Mengkhawatirkan di Balik Kerapian
Duel Dramatis di Grup B! Persebata dan Persika Promosi ke Liga 3, Persic Tersingkir Meski Menang