KLHK Ancam Sanksi Berat 343 Daerah Masih Gunakan TPA Open Dumping

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 14 Mei 2025 | 23:07 WIB
Inilah suasana penanganan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS Golf) Landasan Ulin Kota Banjarbaru pada Rabu (14/5). (Foto Facebook Abdi Persda.)
Inilah suasana penanganan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS Golf) Landasan Ulin Kota Banjarbaru pada Rabu (14/5). (Foto Facebook Abdi Persda.)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melayangkan peringatan keras kepada 343 pemerintah kabupaten dan kota yang masih mengoperasikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping, atau pembuangan sampah terbuka.

Praktik ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang sebenarnya telah mewajibkan penghentian sistem tersebut sejak 2013.

“Pengelola TPA yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 jo. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Deputi Penegakan Hukum KLHK, Rizal Irawan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/5), seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Duel Dramatis di Grup B! Persebata dan Persika Promosi ke Liga 3, Persic Tersingkir Meski Menang

Risiko Lingkungan dan Kesehatan

Praktik open dumping dinilai sangat berisiko bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Air lindi dari tumpukan sampah dapat mencemari air tanah, sementara gas metana yang dihasilkan dari proses pembusukan sampah bisa menyebabkan ledakan atau kebakaran, terutama di musim panas.

KLHK mencatat, sejumlah daerah masih belum bertransisi ke sistem yang lebih ramah lingkungan seperti sanitary landfill atau controlled landfill.

Baca Juga: Polres Sikka Rutin Adakan Apel Pagi, Namun Ada Catatan Mengkhawatirkan di Balik Kerapian

Padahal, selain aspek hukum, risiko bencana ekologis juga semakin mengkhawatirkan.

Langkah Tegas Pemerintah

Sejak 10 Maret 2025, KLHK telah memulai proses penghentian bertahap terhadap TPA open dumping.

Sebanyak 37 TPA telah menerima Surat Paksaan Menteri agar menghentikan praktik tersebut dalam kurun waktu enam bulan, dan segera beralih ke metode pengelolaan sampah yang lebih aman.

Sementara itu, 306 kepala daerah lainnya telah menerima surat teguran resmi, berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 yang diterbitkan KLHK awal tahun ini.

Baca Juga: Polisi Tangkap 22 Preman di Kembangan, Terafiliasi Ormas GRIB hingga Karang Taruna

Rekomendasi dan Target Nasional

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X