Untuk mendukung transisi ini, KLHK mendorong pemerintah daerah mengalokasikan minimal 3 persen dari APBD atau setara Rp120 ribu per kapita per tahun guna membiayai rehabilitasi TPA, pengadaan fasilitas pengolahan sampah modern, serta edukasi masyarakat soal pentingnya pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya.
“Kami menargetkan seluruh TPA di Indonesia bebas dari sistem open dumping pada tahun 2026. Ini adalah tenggat yang tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ujar Rizal.
KLHK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam upaya perbaikan sistem pengelolaan sampah nasional, sebagai bagian dari agenda besar penyelamatan lingkungan hidup dan pengendalian krisis iklim.
Artikel Terkait
Sama-sama Berlabel Premium, Ini Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda
Polisi Tangkap 22 Preman di Kembangan, Terafiliasi Ormas GRIB hingga Karang Taruna
Masuk Wilayah RI, Kapal Asing Coba Kabur Tapi Gagal: Ini Aksi TNI AL
Polres Sikka Rutin Adakan Apel Pagi, Namun Ada Catatan Mengkhawatirkan di Balik Kerapian
Duel Dramatis di Grup B! Persebata dan Persika Promosi ke Liga 3, Persic Tersingkir Meski Menang