nasional

Terbongkar! Aplikasi Online Dituding Rampok Driver dan Konsumen Lewat Potongan Liar, DPR Geram

Minggu, 25 Mei 2025 | 06:35 WIB
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu. (Foto/ist)


REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Drama panas kembali terjadi di Gedung DPR RI!
 
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, melontarkan kritik pedas terhadap praktik pungutan liar oleh perusahaan aplikasi transportasi online dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (21/5), di Senayan, Jakarta.

Adian menyebut potongan hingga 50 persen dari penghasilan driver hanya puncak gunung es.
 
 Baca Juga: KPU Tegaskan Anggaran Jet Pribadi Rp46 Miliar di Pemilu 2024 Sudah Sesuai Prosedur dan Diaudit BPK, Ada Efisiensi Rp19 Miliar!
 
Ia membeberkan bahwa selain potongan besar, ada juga biaya lain yang dikenakan secara diam-diam, biaya layanan dan biaya jasa aplikasi, yang tidak punya dasar hukum.

“Bayangkan, dari order Rp30 ribu, aplikator bisa ambil 50 persen! Itu belum termasuk biaya tambahan lain yang ditarik dari konsumen. Jadi aplikasi ini seperti menarik untung dua kali, dari driver dan dari penumpang!” seru Adian di hadapan para driver dan anggota dewan lainnya.

Lebih mengejutkan lagi, Adian menyebut ada skema langganan “prioritas” agar driver bisa lebih sering dapat order.
 
 
 Baca Juga: Perpanjangan Usia Pensiun ASN Bikin Heboh! MPR Khawatir Rekrutmen Baru Bakal Makin Langka
 
 
“Ini seperti sistem kasta. Siapa yang bayar lebih, dia yang dapat order!” sindirnya tajam.

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini bahkan memperkirakan, dari pungutan-pungutan tersebut, aplikator bisa kantongi Rp92 miliar per hari, angka yang bikin geleng-geleng kepala!

"Apakah DPR akan diam melihat pungutan-pungutan tak berdasar hukum ini terus berjalan," seru Adian.
 
 Baca Juga: Alqaqa Beach Larantuka Makin Dilirik, Tempat Pengukuhan PEWARTAH dan Wisata Favorit Warga


Pernyataan Adian datang sehari setelah ribuan driver ojek dan taksi online turun ke jalan, menuntut regulasi dan keadilan dalam lima poin penting, termasuk penurunan potongan aplikasi menjadi 10 persen dan penerbitan segera UU Angkutan Online.

Tags

Terkini