KPU Tegaskan Anggaran Jet Pribadi Rp46 Miliar di Pemilu 2024 Sudah Sesuai Prosedur dan Diaudit BPK, Ada Efisiensi Rp19 Miliar!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 21:51 WIB
Kantor KPU RI. (Foto KPU RI)
Kantor KPU RI. (Foto KPU RI)




 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara soal kontroversi penggunaan anggaran jet pribadi dalam Pemilu 2024 yang mencapai Rp46 miliar.
 
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa pengadaan jet tersebut sudah berjalan sesuai prosedur, bahkan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam siaran pers Sabtu (24/5/2025), Afifuddin memastikan seluruh proses penganggaran dilakukan secara transparan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
 
 
 
 
"Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK," ujarnya.

Lebih menarik, KPU mengaku berhasil menghemat anggaran hingga Rp19 miliar dari nilai kontrak awal Rp65 miliar setelah melalui pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) KPU.
 
Efisiensi ini disebut sebagai langkah penting demi penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
 
 
 
Baca Juga: Istana Blak- blakan! Ini Alasan Mengejutkan Prabowo Tak Langsung Reshuffle Pejabat Kabinet

Afifuddin juga menjelaskan alasan penggunaan jet pribadi: demi efisiensi waktu pengiriman logistik pemilu yang hanya memiliki waktu 75 hari. “Harus dilakukan secara cepat dan efektif karena waktu yang diberikan hanya selama 75 hari,” katanya.

Namun, isu ini tak luput dari sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Lembaga antirasuah menyatakan akan mempelajari laporan dari koalisi masyarakat sipil yang mencurigai potensi korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut.
 
 
 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X