DPR RI Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada, Desak Penegakan Hukum dan Keadilan untuk Korban

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 19:48 WIB
antan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Foto ist.)
antan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Foto ist.)


 


 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
 
Sugiat menekankan pentingnya tindakan konkrit dari aparat penegak hukum agar pelaku kejahatan tidak hanya menjadi bahan pemberitaan media, namun benar-benar dihukum sesuai aturan yang berlaku.

“Semangat kita ingin memastikan semua kezaliman, kebiadaban, kesewenang-wenangan itu bukan hanya jadi isu di media, tapi ada tindakan konkret. Pelaku kejahatannya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal dan korban ini harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Sugiat dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5).
 
 


Pernyataan tersebut disampaikan menyusul audiensi Komisi XIII dengan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT pada Selasa (20/5) lalu.
 
Audiensi tersebut membahas kelanjutan advokasi terhadap korban dan mendorong percepatan proses hukum.

Sugiat berharap pertemuan tersebut menjadi awal dari rangkaian upaya strategis untuk menuntaskan kasus ini.
 
 
 
“Persoalan ini harus dituntaskan, untuk itu perlu ada pertemuan lanjutan,” tegas politisi Fraksi Gerindra itu.

Lebih lanjut, Sugiat menyebutkan pentingnya kolaborasi dengan Kepolisian Federal Australia (AFP), yang sebelumnya turut membantu membongkar kasus tersebut.
 
Menurutnya, kerja sama internasional bisa menjadi dorongan agar kasus ini tidak dipermainkan oleh oknum di dalam negeri.
 
 


"Masih ada peluang bahwa selain hukum nasional, kita juga bisa minta atensi dari hukum internasional terhadap kasus ini," tutupnya.


Desakan DPR dan Masyarakat

Anggota Komisi XIII DPR RI lainnya, Umbu Kabunang Rudi Yanto, turut mengecam lambannya penanganan kasus ini.
 
Ia menyayangkan kurangnya empati dari aparat penegak hukum dan mendesak agar proses hukum segera dituntaskan serta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal 2025, setelah AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
 
 
 
 
 
Ia juga diduga menyebarkan video kekerasan tersebut ke situs pornografi dan menggunakan narkoba.
 
Saat ini, Fajar telah ditahan di Bareskrim Polri dan menjalani sidang etik pada 17 Maret 2025, yang berujung pada pemecatan tidak hormat dari institusi kepolisian.


Tuntutan Keadilan dan Reformasi

Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak mendesak agar pelaku dikenai sanksi etik dan pidana berat, mengingat statusnya sebagai aparat penegak hukum.
 
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 memungkinkan pemberatan hukuman dalam kasus seperti ini.
 
Beberapa pihak bahkan mendorong penerapan hukuman maksimal, termasuk hukuman seumur hidup atau kebiri kimia.
 
 
Baca Juga: Satgas Pekat Flotim Gerebek Truk Ekspedisi, 16 Jerigen Moke Diamankan di Pelabuhan Feri Larantuka

Namun, proses hukum masih terganjal di Kejaksaan Tinggi NTT yang menyebutkan bahwa berkas perkara belum lengkap secara formil dan materiil.
 
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa korban tidak akan mendapatkan keadilan yang layak.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X