Komisi IX DPR RI Temukan Indikasi Sindikat PMI Ilegal dari Desa hingga Pelabuhan di Batam

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:35 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.



 

REPORTASENTT.COM, BATAM - Komisi IX DPR RI mengungkap adanya dugaan kuat keberadaan sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang terstruktur dari tingkat desa hingga ke pelabuhan dan imigrasi.
 
Temuan itu disampaikan dalam Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan dari asosiasi buruh migran, pengusaha penempatan, hingga unsur pemerintah daerah, termasuk Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) serta dinas ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam.
 
 
 
Baca Juga: Anggota DPR Soroti 375 Siswa SMP di Buleleng Tak Bisa Baca Tulis, Desak Evaluasi Nasional Pendidikan Dasar

“Banyak laporan mengenai dugaan adanya sindikat atau oknum yang bermain Parlemen dari hulu hingga hilir, mulai dari tingkat desa hingga ke pelabuhan dan imigrasi,” ujar Putih dilansir melaluitaria.

Politikus Partai Gerindra menyebut praktik pengiriman ilegal tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan para pekerja migran, tetapi juga mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional.

Selain menyoroti sindikat PMI ilegal, Komisi IX juga menekankan pentingnya terjaminnya jaminan sosial bagi para pekerja migran, termasuk perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
 
 
 
 
Putih menyatakan perlindungan tersebut harus mencakup seluruh fase, mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air.

“Kami akan mengklasterisasi setiap masalah yang ada dan mendorong langkah-langkah konkret dalam waktu dekat,” tegasnya.
 
 
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari foto bersama saat kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IX ke Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/5). (Foto DPR RI)


Hasil kunjungan ini nantinya akan menjadi bahan rekomendasi DPR RI kepada pemerintah.
 
 
 
 
 
Salah satu fokus rekomendasi adalah perbaikan menyeluruh terhadap sistem penempatan PMI serta evaluasi terhadap perjanjian bilateral antarnegara untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia di negara tujuan.


Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X