nasional

Warga Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup DPR, Tak Rela Pajak Rakyat Jadi Warisan Wakil Rakyat

Jumat, 3 Oktober 2025 | 07:55 WIB
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Foto facebook DPR RI)




 
 
 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Mahkamah Konstitusi kembali digugat. Kali ini bukan soal hasil pemilu, melainkan tentang privilese yang sudah lama menempel pada kursi empuk anggota DPR RI: uang pensiun seumur hidup.
 


Dua warga negara, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, resmi mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
 
 
 
Gugatan dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 itu teregistrasi di MK pada 30 September 2025.
 
 
 
Baca Juga: Drama Pembunuhan di Pacitan: Polisi Libatkan Anjing Pelacak, Anak Pelaku Jadi Saksi Kunci
 


Pensiun Lima Tahun, Bayaran Seumur Hidup

Menurut aturan dalam undang-undang tersebut, anggota DPR berhak mendapat pensiun meski hanya menjabat selama satu periode atau lima tahun.
 
 
 
Besarannya memang tidak sebesar gaji pokok ketika menjabat, tetapi berlaku seumur hidup, dan bisa diwariskan.
 


“Tidak rela uang pajak rakyat yang kami bayarkan digunakan untuk pensiun DPR, sementara masa kerjanya hanya lima tahun,” tulis pemohon dalam berkas gugatan di laman resmi MK.
 
 
 
 
Baca Juga: Polisi Gerak Cepat Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Tenau Kupang


Lita dan Syamsul juga menyinggung adanya tunjangan hari tua (THT) Rp15 juta yang dibayarkan sekali, di luar pensiun bulanan.
 
 
 
Mereka membandingkan dengan rakyat kebanyakan yang harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain, yang hanya bisa dicairkan setelah 10 hingga 35 tahun bekerja.
 


DPR: Hanya Ikut Aturan

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku tak bisa berbuat banyak.
 
 
 
Menurutnya, ketentuan itu lahir dari produk undang-undang yang sudah berlaku puluhan tahun.


“Anggota DPR itu hanya mengikuti aturan yang ada. Apa pun putusan MK nanti, kami akan tunduk dan patuh,” kata Dasco di kompleks DPR, Senayan, Rabu (1/10).
 
 
 
Baca Juga: Polisi Gerak Cepat Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Tenau Kupang
 


Puan: Semua Ada Aturannya
 

Ketua DPR, Puan Maharani, juga angkat suara sehari kemudian.
 
 
 
Ia mengingatkan bahwa aspirasi publik akan selalu didengar, namun pelaksanaannya tetap berpegang pada aturan.
 


“Kami hargai aspirasi, tetapi semuanya ada aturannya. Tidak bisa kita berbicara hanya pada satu lembaga. Aturannya menyeluruh, jadi kita lihat aturan yang ada,” ujar Puan, Kamis (2/10).
 
 
 
Baca Juga: Baterai Raib Rp228 Juta, Lima Pemuda Kupang Tersandung Aksi Berulang
 


Sorotan Publik

Isu gaji dan tunjangan DPR sudah jadi bara sejak lama. Pada Agustus 2025, publik sempat bereaksi keras lewat aksi demonstrasi di depan gedung DPR setelah muncul data bocoran gaji dan fasilitas anggota legislatif.
 
 
 
Sebagai respons, DPR membuka rincian pendapatan dan bahkan memangkas beberapa poin tunjangan.
 


Namun, polemik pensiun seumur hidup masih jadi ganjalan.
 
 
 
 
 
Baca Juga: Dikira Hilang Usai Demo, Eko Ketemu Jadi Nelayan di Kalimantan
 
 
 
Kritik publik menyebut skema itu tidak adil dibandingkan buruh, pegawai swasta, maupun ASN yang bekerja puluhan tahun baru bisa mencicipi pensiun.

Tags

Terkini