Ia menyarankan percepatan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bila diperlukan.
Menurutnya, percepatan implementasi penting agar manfaat kebijakan dapat segera dirasakan masyarakat luas, terutama kelompok profesi yang selama ini belum mendapatkan perhatian optimal.