REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan frasa “harta bersama” dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hakim Konstitusi menilai ketentuan tersebut tidak bersifat diskriminatif dan tetap diperlukan demi menjaga kepastian hukum.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026).
Permohonan diajukan oleh Sulastriningsih yang menggugat frasa “harta bersama” karena dianggap tidak mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta selama perkawinan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, ketentuan mengenai harta bersama merupakan bentuk perlindungan terhadap hak atas keluarga dan harta benda sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Frasa ‘harta bersama’ dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 telah sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang adil serta tidak bersifat diskriminatif,” kata Ridwan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
MK menilai, jika frasa “harta bersama” dihapus, maka norma dalam pasal tersebut menjadi tidak utuh dan kehilangan makna substantif.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan Undang-Undang Perkawinan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan juga berfungsi membedakan antara harta bawaan masing-masing pihak dengan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Baca Juga: Tokoh Adat dan Warga Dusun Bele Serahkan 52 Senjata Rakitan ke Polres Flores Timur
Ridwan menjelaskan, pengaturan tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak asasi setiap orang atas diri pribadi, keluarga, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
Sebelumnya, Pemohon menilai ketentuan “harta bersama” menimbulkan ketidakadilan karena seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan otomatis dikategorikan sebagai harta bersama tanpa mempertimbangkan kontribusi riil suami atau istri.
Dalam sidang perdana pada 2 April 2026, Pemohon menyebut aturan itu merugikan hak konstitusionalnya karena mengabaikan kontribusi dominan dirinya dalam memperoleh harta selama perkawinan.
Baca Juga: Bobol Kapela dan Gereja di Nagekeo, Pelaku Ditangkap di Ende
Pemohon juga menilai norma tersebut menempatkannya pada posisi yang tidak setara akibat kelalaian pihak suami dalam memenuhi kewajiban rumah tangga.
Namun, MK menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menegaskan ketentuan “harta bersama” tetap konstitusional serta memiliki kekuatan hukum mengikat. ***