nasional

Raker DPR Buka Jalan Baru, Daerah Tak Bisa Lagi Jadikan Anggaran Alasan Memberhentikan PPPK

Rabu, 8 Juli 2026 | 22:17 WIB
Ilustrasi: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengenakan seragam batik Korpri saat mengikuti apel. Pemerintah dan DPR.

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, serta perwakilan pemerintah daerah pada 8 Juni 2026 menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan penguatan kemampuan fiskal daerah.

Salah satu keputusan utama dalam rapat tersebut adalah kesepakatan pemerintah untuk memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

 

 

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Sasar Koruptor, DPR Minta Bandar Judi Online Ikut Diburu

 



Perubahan kebijakan itu akan dimasukkan dalam revisi peraturan perundang-undangan agar memiliki kepastian hukum dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengelola belanja pegawai.

Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh memberhentikan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN, hanya dengan alasan keterbatasan anggaran daerah.

Penegasan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap kepastian status kerja PPPK di seluruh Indonesia.

 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Picu Blackout, Anggota Komisi III DPR Desak Polri Bongkar Aktor Utama



Selain itu, Komisi II meminta KemenPANRB segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai masa kerja, pengembangan karier, kesejahteraan, hingga perlindungan bagi ASN, termasuk PPPK.

Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat juga didorong memperkuat dukungan fiskal kepada pemerintah daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

 

Baca Juga: Hak Atas Lahan Jadi Sorotan, Pemkab Sikka Tegaskan HGU PT Krisrama Masih Berlaku dan Berkekuatan Hukum

Halaman:

Tags

Terkini