Raker DPR Buka Jalan Baru, Daerah Tak Bisa Lagi Jadikan Anggaran Alasan Memberhentikan PPPK

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Rabu, 8 Juli 2026 | 22:17 WIB
Ilustrasi: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengenakan seragam batik Korpri saat mengikuti apel. Pemerintah dan DPR.
Ilustrasi: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengenakan seragam batik Korpri saat mengikuti apel. Pemerintah dan DPR.

 

 

Langkah itu dinilai penting agar daerah mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Menteri PANRB menegaskan bahwa perencanaan kebutuhan ASN harus didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, penataan kelembagaan, penerapan manajemen berbasis kinerja, serta pengembangan manajemen talenta.

Menurutnya, kebijakan pengelolaan ASN harus tetap selaras dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah sehingga keberlanjutan anggaran tetap terjaga.

 

Baca Juga: Belum Bayar Kos, Perselisihan Antarwarga di Kupang Berujung Dugaan Pengancaman



Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan telah menyepakati formula relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai sebesar 30 persen APBD.

Ia meminta kebijakan tersebut segera diformalkan agar menjadi pedoman resmi bagi seluruh pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan ASN dan PPPK.

Keputusan dalam rapat kerja ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan DPR berupaya menghadirkan kepastian hukum bagi PPPK sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X