Langkah itu dinilai penting agar daerah mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Menteri PANRB menegaskan bahwa perencanaan kebutuhan ASN harus didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, penataan kelembagaan, penerapan manajemen berbasis kinerja, serta pengembangan manajemen talenta.
Menurutnya, kebijakan pengelolaan ASN harus tetap selaras dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah sehingga keberlanjutan anggaran tetap terjaga.
Baca Juga: Belum Bayar Kos, Perselisihan Antarwarga di Kupang Berujung Dugaan Pengancaman
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan telah menyepakati formula relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai sebesar 30 persen APBD.
Ia meminta kebijakan tersebut segera diformalkan agar menjadi pedoman resmi bagi seluruh pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan ASN dan PPPK.
Keputusan dalam rapat kerja ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan DPR berupaya menghadirkan kepastian hukum bagi PPPK sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai.