Isu berkembang setelah muncul informasi mengenai penjagaan personel TNI di kediaman Febrie yang bertepatan dengan beredarnya kabar penyelidikan dan isu penggeledahan rumahnya.
Berdasarkan penjelasan resmi TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung, pengamanan terhadap Febrie dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung mengenai bantuan pengamanan.
Pengamanan tersebut dihentikan setelah Febrie tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus karena perlindungan melekat pada jabatan, bukan individu.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Imparsial dan YLBHI, mengkritik pelibatan TNI dalam pengamanan pejabat sipil.
Mereka menilai langkah tersebut berpotensi memperluas peran militer di luar fungsi pertahanan serta memunculkan persepsi intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Hingga kini belum terdapat bukti resmi maupun putusan pengadilan yang menyatakan pengamanan tersebut dilakukan untuk menghalangi penyidikan atau merupakan tindakan obstruction of justice.
Baca Juga: Daftar Top Assist Piala Dunia 2026: Olise di Puncak, Bruno Guimaraes Terus Membayangi
Inti penjelasan pemerintah menyebut pengamanan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.